Online Perdana Pada 08 Maret 2012
Penerbit: PT Riau Televisi Multimedia
Notaris: Megawati, SH, M.Kn
SK Menkumham RI No AHU - 0020167.AH.01.01 Tahun 2023
Susunan Redaksi riautelevisi.com :
Ombudsman : Ahmad Dardiri
Penangung Jawab/ Pemimpin Redaksi :
Rusdiyanto.S.I.Kom, M.I.Kom (UKJ Utama)
Wakil Pemimpin Redaksi :
Margono ( UKJ Utama)
Redaktur Pelaksana :
Yogi Sastaraharja (UKJ Madya)
Koordinator Liputan :
Danata
Koordinator Visual & Editing :
Ahmad Jefri Nst
Editor :
Al Hafis
Koordinator Konten & Uploader :
Muhammad Zulfitra Akbar
Redaktur :
Noorkomala Andika
Web Master :
Rendra Yasin
Reporter :
Fresty Bosyalayonda, Priska, Sugiarto, Ahad Laila Isnin, Hermansyah
Bengkalis : Randi Ardiyansyah
Siak : Rezeki Eka Putra
Rokan Hilir : Julius, Khairulman, Putra Zico Utomo
Rokan Hulu : Muchtar Lutfi, Hanna Asmita, Eka Syaputra, Ari Ezwindra, Sukarman
Kampar : Anto Badai
Indragiri Hulu : Ade Nur Asfiah
Indragri Hilir : Doni Eka Putra
Pelalawan : Randi Saputra
Kota Dumai : Chairulnas
Kuantan Singingi : Devi Hendrawan
Kepulauan Meranti : Maghfaruddin
Alamat Redaksi: Komplek Graha Pena Riau, Jl. HR.Soebrantas Km 10,5 Pekanbaru-Riau. Telp: (0761) 56748 - 3015016, 085374555777
Email: web.riautv@gmail.com
Bagi yang ingin mengirimkan saran, kritik, opini, berita, kirim ke alamat e-mail kami. (Wartawan riautelevisi.com dibekali Kartu Pers atau Surat Tugas).
--------------------------------------------
Bidang Usaha :
Direktur : Rusdiyanto, S.I.Kom, M.I.Kom
Manajer Program : Yan Cahyadi
Manajer Produksi : Syam Bahrunzi
Manajer Marketing : Sariandi
Manajer Keuangan : Hidayat Algeri
Manajer HRD & GA : Purnamasari
Sekretaris Redaksi : Imanda Shafira
Kepala Biro :
Kampar :
Indragiri Hilir : Doni Eka Putra
Pelalawan : Randi Saputra
Kota Dumai : Chairulnas
Kuantan Singingi : Devi Hendrawan
Rokan Hilir : Julius
Rokan Hulu : Ari Ezwindra
Desain Grafis : Fauzan Maulana
BANK :
Bank Riau Kepri No Rek 1.010.855.777
Alamat Usaha: Komplek Graha Pena Riau, Jl. HR.Soebrantas Km 10,5 Pekanbaru-Riau-Indonesia. Telp: (0761) 56748 - 3015016, 085374555777
------------------------------------
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT RIAU TELEVISI MULTIMEDIA
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT RIAU TELEVISI MULTIMEDIA yang menerbitkan www.riautelevisi.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan www.riautelevisi.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan www.riautelevisi.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi www.riautelevisi.com melalui surat elektronik ke : web.riautv@gmail.com.
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi www.riautelevisi.com
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh portal www.riautelevisi.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: web.riautv@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT RIAU TELEVISI MULTIMEDIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
RUSDIYANTO, S.I.Kom. M.I.kom
Pemimpin Perusahaan
----------------------------------------------------------
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2 : wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 : wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 : wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 : wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 : wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 : wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 : wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional