WARGA TAPAL BATAS MINTA DIKEMBALIKAN KE PEKANBARU
Masyarakat rw 11, 12 dan 13 yang berada di tapal batas kelurahan air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru mendatangi dprd riau. kedatangannya untuk menuntut penyelesaian letak tapal batas.
apal batas yang diadukan berada di kelurahan air dingin dengan desa tanah merah, kecamatan siak hulu, kabupaten kampar. sesuai permendagri nomor 18 tahun 2015 tentang batas daerah kabupaten kampar dengan kota pekanbaru, seluruh masyarakat rw 15, 16 dan 18 kelurahan simpang tiga kecamatan bukit raya masuk ke dalam wilayah administratif desa tanah merah, kecamatan siak, kabupaten kampar. ini berbeda dari apa yang sudah terlebih dahulu tercantum dalam pp nomor 19 tahun 1987. sebagian warga juga mengaku tidak mengetahui perubahan tapal batas tersebut. untuk itu masyarakat yang ada di rw 11, 12 dan 13 meminta agar bisa dikembalikan ke wilayah administratif pekanbaru. warga menuntut dilakukan pelacakan ulang tapal batas yang dimaksud, agar surat-surat kepemilikan tanah,rumah yang terdampak dapat dikembalikan seperti semula ke wilayah pekanbaru. Sync: azmi - warga Diketahui masyarakat juga sudah melaporkan permasalahan ini ke ombudsman republik indonesia dengan nomor registrasi 1024/lm/ix/2016/jkt dengan isi laporan terkait dugaan tidak kompetennya permendagri nomor 18 tahun 2015 tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian besar pada masyarakat. Fresty dan randi melaporkan
Berita Terkait :
- BPOM AMANKAN 11 049 PSC OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR
- POLDA RIAU BENTUK TIM KHUSUS BURU PERAMPOKAN GERAI BRILINK
- 4 UNIT BANGUNAN DI JALAN PANGERAN HIDAYAT HANGUS TERBAKAR
- KONI RIAU FOKUS BINA ATLET UNTUK HADAPI PORWIL DAN PRA PON 2023
- 4 FOKUS KPU KUANSING DALAM VERIFIKASI FAKTUAL CALON DPD RI
Komentar Via Facebook :





