WARGA KEDAPATAN BUANG SAMPAH SECARA ILEGAL
Pekanbaru, riautelevisi.com- Tiga orang warga kedapatan membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan pemko pekanbaru. Ketiga warga tersebut dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah, karena membuang sampah di jalan tuanku tambusai, di luar waktu yang di tentukan.
Tiga orang warga kedapatan membuang sampah diluar waktu yang telah ditentukan oleh pemko pekanbaru, di dapati di sekitar jalan tuanku tambusai, ketiga warga tersebut dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah, diketahui membuang sampah di dua lokasi tempat penampungan sampah atau TPS di jalan tuanku tambusai. Warga yang terjaring ini, diberi arahan oleh petugas untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pemko pekanbaru telah menentukan titik lokasi pembuangan dan waktu untuk membuang sampah, yaitu mulai pukul 19 malam hingga pukul 00 dini hari. Ada 58 TPS yang diawasi petugas gabungan dari satpol pp pekanbaru dan dlhk pekanbaru.
Diharapkan, peraturan ini dapat menciptakan suasana kota pekanbaru kembali menjadi lebih indah, bersih dan rapi. (YS)
Berita Terkait :
- LAM INHU HARAP PERTIKAIAN ANTARA PMA DAN PMDN DISELESAIKAN
- PPP RIAU GELAR WORKSHOP PEMENANGAN PEMILU
- 2 MANTAN PENGURUS BAZNAZ DUMAI KEMBALI DITETAPKAN TERSANGKA
- POLRES KUANSING AKAN TERUS BURU PELAKU NARKOBA
- RETRIBUSI PARKIR NON TUNAI SEMPAT ALAMI GANGGUAN
Komentar Via Facebook :





