WANITA PENIPU JUAL EMAS BATANGAN RP 3,7 MILIAR TERANCAM 5 TAHUN PENJARA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Wanita pelaku penipuan jual emas batangan dengan nilai kerugian korban sebesar rp 3,7 miliar diperiksa intensif polisi. Atas perbuatannya, tersangka terancam di atas 5 tahun kurungan penjara.
Penyidik kepolisian sektor sukajadi polresta pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap wanita pelaku penipuan jual emas batangan bernilai fantastis yang mencapai miliaran rupiah terhadap korbannya yang merupakan warga pekanbaru. Tersangka diketahui berinisial y-a-p 33 tahun, warga perumahan bintaro, cluster, kelurahan kunciran, kecamatan pinang, kota tangerang, provinsi banten. Tersangka diringkus saat berada di seputaran wilayah tangerang setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara dari laporan yang dibuat korban e-n 43 tahun, warga kelurahan kampung melayu, kecamatan sukajadi pekanbaru. Modus tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan menawarkan emas batangan seberat 3 kilogram kepada korban dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran. Untuk membuat korbannya percaya, tersangka juga mengirim foto emas batang tersebut kepada korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi dan alat bukti yang ada, maka atas perbuatanya, tersangka y-a-p dijerat pasal 372 atau 378 kuh pidana tentang penipuan atau penggelapan. Kapolsek sukajadi, kompol jorminal sitangang mengatakan, atas perbuatannya, tersangka y-a-p terancam di atas 5 tahun kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan dan sebelum dikirim ke jaksa, untuk sementara waktu tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek sukajadi, pekanbaru.
Berita Terkait :
- PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU, DPRD DORONG PEMKO PRIORITASKAN PPPK
- PEKANBARU BUTUH PERBANYAK KOLAM RETENSI
- LEGISLATOR SUGIANTO BERHARAP 2024 TIDAK TERJADI LAGI KECELAKAAN KERJA DI RIAU
- WAKIL KETUA DPRD ROHIL LANTIK PAW ATAS NAMA SYAHRUL ELFINDRA
- KETUA DPRD MASTON PIMPIN PARIPURNA PAW DARI PARTAI BERKARYA
Komentar Via Facebook :





