WAGUBRI SAMPAIKAN RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda ini disampaikan Wagubri di hadapan Anggota DPRD Riau.
Dengan di pimpin sidang DPRD oleh Wakil Ketua Dprd Riau , Syafaruddin Poti, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang disampaikan restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis retribusi dan pengenaan opsen sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, menjelaskan, Ranperda ini, mencakup pengaturan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, tarif pajak dan retribusi.
Ranperda yang di usulkan, mengatur penerimaan dan pelayanan objek retribusi sesuai Undang -Undang yang di pungut dan di kelola oleh Badan Layanan Umum Daerah. (H)
Berita Terkait :
- WABUP BENGKALIS HADIRI RAPAT PARIPURNA DUA RANPERDA
- PEMKAB KUANSING TARGETKAN PAD 2 M
- BUPATI ROHIL MEMBUKA LOMBA MASAK SERBA IKAN TINGKAT KABUPATEN ROHIL
- WAKIL KETUA DPRD RIAU SYAFARUDIN POTI OPTIMIS MAJU KE SENAYAN
- HARGA BERAS ALAMI KENAIKAN 3.000 - 5.000
Komentar Via Facebook :





