UANG RP 3,7 M HASIL PENIPUAN DIGUNAKAN TERSANGKA BAYAR HUTANG
Pekanbaru, riautelevisi.com- Kepada polisi, tersangka penipuan jual emas batangan senilai Rp 3,7 miliar menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar hutang. Tersangka juga mengaku, dirinya adalah korban penipuan modus yang sama oleh orang tak dikenal.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap wanita tersangka pelaku penipuan jual emas batangan seberat 3 kilogram dengan nilai Rp 3,7 Miliar kepada korban yang merupakan Warga Pekanbaru. Tersangka adalah Y-A-P 33 tahun, warga Perumahan Bintaro Cluster, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Korban dalam aksi penipuan tersangka adalah Era Novita 43 tahun, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan menawarkan emas batangan seberat 3 kilogram kepada korban dengan harga yang jauh lebih murah dari pasaran, namun barang tidak kunjung dikirim. Kepada polisi, tersangka mengaku, uang hasil penipuan digunakan untuk membayar hutang. Tersangka juga mengaku, dirinya adalah korban penipuan modus yang sama oleh orang tak dikenal. Selama dalam pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke jeruji besi Mapolsek Sukajadi, Polresta Pekanbaru.
Berita Terkait :
- BBPOM HIMBAU MASYARAKAT TELITI MEMBELI MAKANAN DAN MINUMAN
- BBPOM SIDAK DISTRIBUTOR MAKANAN DAN MINUMAN DI PEKANBARU
- PBFI RIAU OPTIMIS RAIH EMAS PADA PON KE 21
- BUPATI KUANSING MINTA BANK SAMPAH DIAKTIFKAN HINGGA KE TINGKAT DESA
- SELAMA RAMADHAN, LAYANAN DI KANTOR DISDUKCAPIL ROHIL NORMAL
Komentar Via Facebook :





