TIM YUSTISI AMANKAN 22 ORANG PELANGGAR PERDA ROHUL
Riautelevisi.com, Rohul - Banyak nya laporan masyarakat atas terkait maraknya penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Rambah kabupaten rokan Hulu, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol pp dan Damkar Rohul, Polsek Rambah, Danramil 02 Rambah, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, menggelar razia penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Rambah kabupaten Rokan Hulu.
Kepala satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran Kabupaten Rokan Hulu Ridarmanto mengatakan operasi yustisi kali ini di mulai dari siang hingga malam hari, operasi yustisi ini dilakukan pada 5 titik, 3 titik di kafe karaoke, 1 titik penginapan, dan 1 titik rumah kontrakan atau kos kosan.
Berhasil di amankan 12 orang laki laki hidung belang, 1 orang di antaranya pemilik kafe karaoke, sementara untuk wanita di amankan 10 orang, 6 orang pelayan wanita ditempat karaoke, dan 2 wanita di tangkap di kos kosan, serta 2 wanita di tangkap di penginapan.
Ridarmanto menambahkan kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah no 2 tahun 2021 terkait Trantibum, untuk 2 pasangan yang belum menikah, Satpol pp dan Damkar Rohul akan memanggil orang tua kedua belah pihak. (ES)
Berita Terkait :
- PJ WALIKOTA PEKANBARU MINTA DPKP CEK KE LAPANGAN
- BANYAK ULAR MASUK KE PEMUKIMAN, WARGA KHAWATIR
- RATUSAN MASYARAKAT MELAYU DUMAI GELAR AKSI DAMAI
- STOK BERAS BULOG AMAN 5 BULAN KEDEPAN
- PROSES ANBK SMP DIBAGI DALAM DUA SESI
Komentar Via Facebook :





