Penyelewengan BBM
TIDAK MILIKI IZIN EDARKAN BBM SUBSIDI, TERDAKWA AHMAD PH DITUNTUT 6 BULAN PENJARA
Pengadilan Negeri Pekanbaru menyidangkan kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad PH di Kota Pekanbaru. Sebanyak 71 liter solar bersubsidi dijual terdakwa Ahmad PH dengan nilai Rp 482.000 tanpa memiliki izin dari Dinas ESDM setempat.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Residivis Tertangkap Tangan Saat Mencuri
- Indahnya Menyusuri Sungai Batang Gangsal
- PELALAWAN : PTMSI Pelalawan Ciptakan Atlet Nasional
- Penegak Hukum Diminta Selektif Hadapi Aspirasi
- Mahasiswa Adalah Pioner Keselamatan Dalam Berlalulintas
Komentar Via Facebook :
loading...





