TERSANGKA LAKALANTAS SUJUD SYUKUR MENDAPAT KEBEBASAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Ahmad muzakir tersangka dalam perkara kecelakaan lalu-lintas yang di penjara sekitar 2 bulan di sel tahanan polresta pekanbaru sujud syukur karena mendapat kebebasan hukum melalui restorative justice yang diberikan kejari pekanbaru. Tersangka mengaku sangat berterima kasih atas keadilan yang diterimanya, dan akan lebih berhati- hati lagi dalam berkendara.
Sujud syukur yang dilakukan seorang pemuda yang merupakan tersangka dalam perkara kecelakaan lalu-lintas yang telah dibebaskan demi hukum melalui restorative justice ini adalah ahmad muzakir 23 tahun warga jalan parit indah, kecamatan bukit raya, kota pekanbaru. Sujud syukur dilakukan tersangka karena dirinya telah kembali menghirup udara bebas setelah sebelumnya sempat ditahan di balik jeruji besi mapolresta pekanbaru atas perkara yang dilakukannya. Ahmad muzakir ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan karena berdasarkan hasil visum, korban atas nama harfan 13 tahun yang ditabrak tersangka alami bengkak, lecet, pendarahan otak akibat kekerasan benda tumpul dengan cedera mendatangkan bahaya maut bagi korban.
Setelah borgol dan baju tahanan dilepas, tersangka langsung meninggalkan kantor kejari pekanbaru untuk pulang ke rumahnya.
Berita Terkait :
- KEJARI PEKANBARU BEBASKAN TERSANGKA LAKALANTAS MELALUI RJ
- KENDALIKAN INFLASI AKHIR TAHUN, BANK INDONESIA BERSAMA GNPIP LAKUKAN TEBUS MURAH RP 1/KG MINYAK
- KOORDINASI PENGAWASAN APIP RIAU INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN
- PESAN PRESIDEN RI APBD HARUS BERORIENTASI HASIL
- PAMERAN FOTO HASIL KARYA MAHASISWA PENYANDANG DISABILITAS
Komentar Via Facebook :





