TERSANGKA BERI RP 1,5 HINGGA 2 JUTA KE NASABAH TOPENGAN
Mantan Karyawan BUMN pelaku Kejahatan Perbankan- Penyaluran KUR kepada Nasabah Topengan, memprakarsai suatu kegiatan proses pengajuan KUR, untuk 22 nasabah atau masyarakat yang membutuhkan. Untuk melancarkan aksinya, tersangka janjikan Fee sebesar 1 koma 5 juta, hingga 2 juta rupiah, kepada penerima KUR Topengan. Penyidik Subdirektorat Dua Tindak Pidana Perbankan- Tipibank Reserse Kriminal Khusus- Dit Reskrimsus Polda Riau, saat ini masih melakukan pendalaman penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan perbankan-penyaluran Kredit Usaha Rakya- KUR, kepada Nasabah Topengan, inisial R-H, selaku Mantan Karyawan salah satu Bank BUMN, di Pekabaru. Hasil pemeriksaan Polisi sementara diketahui jika tersangka R-H, memprakarsai suatu kegiatan proses pengajuan KUR untuk 22 nasabah atau masyarakat yang membutuhkan, namun tersangka, tidak melakukannya, dengan mencari penerima atau nasabah atas nama dan identitas yang lain alias Palsu atau Topengan. Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan sebanyak 22 debitur Topengan. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka R-H.
Berita Terkait :
- EKS KARYAWAN BANK BUMN SALURKAN KUR KE NASABAH TOPENGAN
- 10 HARI JELANG RAMADHAN, HARGA SEMBAKO MASIH NORMAL
- JELANG AKHIR TAHUN 2023, PEMEKARAN DESA MAHATO SUDAH TUNTAS
- TRADISI PETANG MEGANG, DPRD HIMBAU TETAP PROKES
- KOMISI II DUKUNG TPS CIKPUAN OLEH PEMKO
Komentar Via Facebook :





