TERPIDANA SUNARDI LAKUKAN KREDIT FIKTIF DI DUA BANK BUMN
Dugaan korupsi kredit fiktif yang dilakukan terpidana Sunardi, terjadi tahun 2008 dan 2011 silam saat terpidana menjabat sebagai Ketua KUD Rahayu Makmur, Kabupaten Inhu. terpidana Sunardi, lakukan korupsi di Dua Bank BUMN sekaligus.
Sunardi, buronan kasus korupsi kredit fiktif yang ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi Riau, adalah Ketua Koperasi Unit Desa- KUD Rahayu Makmur, di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, saat terjadinya dugaan korupsi. Dalam dugaan korupsi yang terjadi, terpidana Sunardi, mengaukan kredit fiktif di Dua Bank Badan Usaha Milik Negara- BUMN, yakni Bank BRI cabang Batang Cenaku tahun 2008, sebesar 800 juta rupiah, dan Bank BNI tahun 2011, sebesar 2 koma 8 miliar rupiah. Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Romiyasi mengatakan, atas 2 perkara dugaan korupsi yang dilakukannya, Hakim tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, tahun 2017 lalu, menjatuhi terpidana Sunardi, hukuman Penjara, masing- masing 7 tahun dan 8 tahun hukuman penjara.
Penangkapan terhadap buronan terpindana korupsi, yang dilakukan Kejaksan Tinggi Riau ini, juga sebagai bentuk komitmen Kejati dalam memberantas Korupsi di Riau.
Ahad laila isnin melaporkan
Berita Terkait :
- TIM TABUR KEJAGUNG RI TANGKAP TERPIDANA KREDIT FIKTIF
- AKTIFITAS PETI SUDAH BERLANGSUNG 7 BULAN
- POLRES INHU BERSAMA TIM GABUNGAN TERTIBKAN AKTIFITAS PETI
- SATLANTAS PEKANBARU BERI 2 241 TEGURAN
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP ROHIL TANAM 600 POHON
Komentar Via Facebook :





