TERDAKWA PEMBUNUHAN BERENCANA MENGIKUTI PROSES PERSIDANGAN PERDANA
Rohul(Riautv)- Pengadilan negeri kabupaten Rokan Hulu menggelar sidang perdana terkait kasus pembunahan berencana kepada korban Selamat Subur yang sehari - harinya berprofesi sebagai pencari rumput untuk pakan sapi ternak miliknya. Sidang perdana tersebut sekaligus menghadirkan saksi pembunahan yang merupakan istri korban.
Dalam sidang perdana pembunuhan berencana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengarayan kabupaten Rokan Hulu tersebut terkait dugaan kasus pencurian buah tandan buah segar kelapa sawit milik PT. Eka Dura Indonesia yang berada di desa Muara Jaya kecamatan Kepenuhan Hulu beberapa waktu lalu. Adapun kronologis terjadinya pembunuhan berencana tersebut berawal dari aksi pencurian yang dilakukan oleh Suryansah alias Sasah bersama rekannya Darmadi alias Adi. Dimana saat pencurian tersebut berlangsung korban Selamat Subur yang tengah mencari rumput melihat aksi pencurian dan melaporkan kepada security perusahaan. Tidak terima dilaporkan akhirnya kedua terdakwa sepakat menghabisi korban dengan mendatangi rumahnya dimalam hari dengan mengikat tangan dan memukulnya menggunakan benda tumpul kebagian kepala.
Jaksa Penuntut Umum langsung menghadirkan saksi diperdisisangan karena kedua terdakwa tidak melakukan esepsi terhadap kasus pembunan yang mereka lakukan.
Berita Terkait :
- BUPATI LANTIK PEJABAT TINGGI PRATAMA ADMINISTRATOR PENGAWAS DAN FUNGSIONAL
- PEMKAB BENGKALIS RAIH ANUGRAH KEPATUHAN TERBAIK TAHUN 2022
- PLT BUPATI HARAP KECAMATAN BENAI JADI SENTRA LUMBUNG PANGAN
- PEMKO SEDIAKAN 2.000 PAKET SEMBAKO MURAH
- JPU HADIRKAN 3 SAKSI DI PERSIDANGAN
Komentar Via Facebook :





