Sidang Tipikor
TERDAKWA JOHNY ANDREAN DITUNTUT 4 TAHUN PENJARA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melanjutkan persidangan kasus terdakwa Johny Andrean dalam kasus perintangan penyidikan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Dalam agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dipenjara selama 4 tahun.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- DUMAI : BC DUMAI Amankan Ribuan Kilogram Bawang Ilegal
- KAMPAR : Berusaha Kabur, Bandit Kambuhan Di Dor Polisi
- Buruh Bangunan Cabuli Tetangga
- Polisi Tempatkan Tersangka Penabrak TNI Di Sel Khusus
- KAMPAR : Cabuli Adik Ipar, Abang Ipar Diringkus
Komentar Via Facebook :
loading...





