Sidang Tipikor
TERDAKWA DEBBY RIAUMA SARY DIVONIS 4 TAHUN PENJARA
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Terdakwa Debby Riauma Sary, majelis hakim menetapkan vonis hukuman empat tahun kurungan penjara. Debby Riauma Sary, mantan Direktur Keuangan PT SPR, turut dikenakan denda Rp200 juta, subsider 50 hari kurungan penjara.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Alumni Dituntut Pengabdian Diri Pada Masyarakat
- Syarwan Dukung Penunjukan Septina Primawati
- KAMPAR : Kanwil Kemenkumham Riau Tes Urine Petugas Lapas Bangkinang
- Pencapaian Retribusi Reklame Masih Rendah
- A Mius Divonis 4 Tahun Penjara
Komentar Via Facebook :
loading...





