TERDAKWA DAN SAKSI SALING BANTAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru, gelar persidangan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar timur duri, kabupaten bengkalis, tahun 2012-2015 lalu. Dalam persidangan, terdakwa suryadi halim selalu kontraktor, saling bantah dengan keterangan saksi di persidangan.
Pengadilan tindak pidana korupsi pekanbaru, gelar persidangan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar timur duri, kabupaten bengkalis, tahun 2012-2015 lalu, dengan terdakwa rekanan pengadaan proyek, suryadi halim. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi, menghadirkan 6 orang saksi, yang di mintai keterangan nya secara dalam jaringan. 6 saksi tersebut yakni mantan kadis pupr bengkalis, muhammad nasir, heri susmantoyo, allex syah, m idrus, alfan syah, dan sofiyan, selaku pihak rekanan dan aparatur sipil negara, yang ada di kabupaten bengkalis. Kuasa hukum terdakwa, paul simanjuntak mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu hasil dari persidangan yang saat ini sedang berjalan. Terkait adanya bantahan antara saksi dan terdakwa, menurutnya sah sah saja, karena hakim lah yang nantinya akan membuktikan.
Pada perkara ini, suryadi halim sebelumnya di dakwa oleh jaksa penuntut umum, telah merugikan negara sebesar 17 milyar rupiah. Dimana seluruh kerugian negara, di taksir mencapai 32 milyar rupiah.
Berita Terkait :
- DPRD PEKANNARU GELAR PARIPURNA PELANTIKAN PAW ANGGOTA DPRD INDRA SANI
- LELANG SAMPAH AKAN DILAKSANAKAN DALAM WAKTU DEKAT
- GUBERNUR RIAU BERSYUKUR MASIH ADA PROGRAM UNTUK RAKYAT
- BUPATI ROHIL SALURKAN BLT PEMKAB DI KELURAHAN BAGAN BARAT
- 158 PERTANDINGAN DIGELAR SENIN SIANG PADA IVEN BNI SIRNAS BULUTANGKIS
Komentar Via Facebook :





