Pengajuan Perubahan Desil
TEKAD : BAWA KK KE KANTOR LURAH TERDEKAT
Pekanbaru, riautelevisi.com- Masyarakat yang merasa data tingkat kesejahteraannya atau desil tidak sesuai, kini dapat mengajukan perubahan data dengan proses yang lebih mudah. DPRD Kota Pekanbaru menyebutkan bahwa pengajuan perubahan desil cukup dilakukan melalui kantor kelurahan setempat dengan membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) serta syarat pendukung lainnya.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- INHIL : HJ Zulaikhah Wardan Pimpin PMI Kabupaten Inhil
- Hari Tanoe Resmikan Kantor Perindo Riau
- INHIL : PMI Inhil Bagikan Ribuan Galon Air Bersih
- Kesadaran Pengendara Masih Kurang Di Pekanbaru
- Meranti Keberadaan Pasar Babi Resahkan Pedagang
Komentar Via Facebook :
loading...





