TANAH PASAR BARU PANAM DIPASANG PLANK
Pekanbaru, riautelevisi.com- Juru sita Pengadilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru, membacakan penetapan eksekusi putusan, terhadap kepemilikan Pasar Simpang Baru. Pada kesempatan ini, juga di pasang plang keputusan, di lokasi pasar.
Tanah pasar tersebut, di gugat oleh ahli waris, dimana Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan selalu tergugat. Juru sita PTUN Pekanbaru, Azman Meirizki, membacakan putusan Majelis Hakim PTUN Pekanbaru. Dalam eksepsinya, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat 1 tentang kepentingan penggugat, legal standing, terhadap surat keputusan BPN. Sementara seluruh eskepsi tergugat ke 2, tidak diterima seluruhnya. ptun pekanbaru juga mewajibkan tergugat 2, yakni Disperindag Pekanbaru, untuk mencabut surat kepala dinas, perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru Panam. Penetapan ini secara tidak langsung menandakan pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru telah berakhir masa berlakunya, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Usai penetapan ini, ahli waris Yunimartati berencana akan kembali mengelola pasar dan melakukan upaya-upaya hukum lain. (YS)
Berita Terkait :
- SEORANG TAHANAN SEMPAT MENCURI HP DAN SEPEDA MOTOR
- PENGENDARA MOBIL PUKUL PENGENDARA SEPEDA MOTOR
- POLRES BENGKALIS UNGKAP NARKOTIKA 8 KG JENIS SABU DAN 16 113 BUTIR PIL EKSTASI
- MINIM PELAJAR, SDN 87 DITUTUP DAN DI MERGER
- FESTIVAL PACU JALUR NASIONAL DIGELAR 23 27 AGUSTUS 2023
Komentar Via Facebook :





