TAK TERIMA ALAT MUSIK DIAMANKAN, PEMILIK YS DAN OP MENGAMUK
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten rokan hulu gelar razia penyakit masyarakat di wilayah kecamatan rambah, dalam razia pekat ini, satpol pp dan damkar rohul amankan beberapa alat musik karaoke dan minuman keras jenis tuak.
Satpol pp dan damkar rokan hulu gelar razia penyakit masyarakat di wilayah dusun pasar senin desa koto tinggi kecamatan rambah kabupaten rokan hulu, razia pekat ini di lakukan atas permintaan kepala dusun pasir senin dan tokoh masyarakat dusun pasir senin desa koto tinggi kecamatan rambah kabupaten rokan hulu. Dalam penertiban ini pemilik warung remang remang, yakni ys dan op mengamuk tidak terima amat musik nya di amankan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten rokan hulu. Kepala bidang operasi penertiban dan penindakan satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten rokan hulu rio pratama mengatakan. Razia pekat kali ini dilakukan di dua titik sekitar radius mako satpol pp dan damkar rohul, yakni di tempat ys dan op, dalam razia pekat kali ini pol pp dan damkar rohul amankan tuak dan alat alat musik serta barang bukti lainnya. Saat ini satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran kabupaten rokan hulu akan tetap melakukan penegakan perda di wilayah kabupaten rohul.
Rio pratama menambahkan. Untuk pemilik warung remang remang yakini ys dan op kenakan perda nomor 2 tahun 2002, serta perbub nomor 11 tahun 2020. (ES)
Berita Terkait :
- DLHK BERI TINDAKAN TEGAS ATASI SAMPAH
- SATPOL PP DIDORONG SURATI PEMILIK PROVIDER
- POLDA BERI BANTUAN 23 SUMUR BOR KE MASYARAKAT RIAU
- DKPP ROHIL DAPAT BANTUAN PERONTOK JAGUNG
- MTQ INHIL 2023, DIJADWALKAN 18 SEPTEMBER 2023
Komentar Via Facebook :





