SURAT EDARAN BAGI WARUNG KOPI SELAMA RAMADHAN
Rokan Hilir, riautelevisi.com- Pemkab Rohil keluarkan Surat Edaran Tata Tertib kepada pengusaha, baik pemilik rumah makan, warung kopi, tempat hiburan dan perhotelan. Hal ini mengingat untuk kenyamanan Umat Muslim dalam melakukan ibadah selama bulan Suci Ramadan.
Pemkab Rohil melalui Satuan Polisi Pamong Praja mengeluarkan Surat Edaran Tata Tertib kepada pemilik rumah makan, warung kopi, tempat hiburan dan perhotelan. Kasat Pol PP Rohil, Syafnurizal menjelaskan Surat Edaran ini telah diberikan kepada pemilik usaha jelang bulan Suci Ramadan. Untuk rumah makan dan warung kopi diperbolehkan membuka siang harinya namun harus ditutup dengan tirai, sementara untuk tempat hiburan seperti tempat karoke tidak dibenarkan buka selama bulan Suci Ramadan, termasuk perhotelan dilarang keras menerima tamu pasangan yang bukan muhrim. Dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah bagi Umat Muslim, Satpol PP Rohil bekerja sama dengan Personil Polri dan TNI melakukan patroli di Kabupaten Rokan Hilir.
Berita Terkait :
- 97 PERSEN PASPOR JCH RIAU TELAH DIKIRIM KE KANWIL KEMENAG RIAU
- PADA PERGESERAN ANGGARAN, PEMKO AKAN TAMBAH PERBAIKAN RUAS JALAN RUSAK
- DINAS PUPR KOTA PEKANBARU SEGERA OVERLAY JALAN PURWODADI DAN TAMAN KARYA
- BANK INDONESIA BERIKAN POTONGAN HARGA BELANJA RP. 10.000 DENGAN QRIS
- SATLANTAS POLRES KAMPAR BERBAGI TAKJIL RAMADHAN
Komentar Via Facebook :





