STATUS DESA DI USULKAN BERGANTI MENJADI KEPENGHULUAN DI ROHIL
Pemerintah daerah Rokan Hilir, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, tahun ini mengusulkan nama Desa menjadi Kepenghuluan. Penamaan Desa menjadi Kepenghuluan, juga telah dilakukan tahap pembahasan bersama Pansus C DPRD Rohil.
Melalui Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rohil, Sugianto, ditahun ini, Pemkab Rohil telah mengusulkan, Ranperda perubahan nama desa menjadi kepenghuluan, telah diusulkan ditahun 2022 yang lalu. Hal ini sesuai UU No 6 Tahun 2014, untuk Rokan Hilir sendiri, penamaan desa menjadi kepenghuluan, saat ini tengah bergulir dilakukan tahap pembahasan bersama Pansus C, dengan menghadirkan tim penyusun beserta pihak kecamatan yang ada di 18 kecamatan.
Sedikitnya ada 159 desa, yang nantinya berganti nama menjadi Kepenghuluan, dan Kepala Desa menjadi Datuk Penghulu dan Datin Penghulu.
Berita Terkait :
- KPU PEKANBARU DATA PEMILIH TPS KHUSUS
- DANA PILKADA ROHUL 2024 MEMBENGKAK
- BUPATI SUKIMAN AKAN SIKAPI KENAIKAN BAHAN POKOK YANG TERJADI
- INFLASI DI KABUPATEN KUANSING NAIK SEKITAR 0,07 PERSEN
- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU MENJADI NARASUMBER PROGRAM JAKSA MENJAWAB RIAU TV
Komentar Via Facebook :





