SISTEM ZONASI HARUS DIIRINGI DENGAN PEMERATAAN SEKOLAH
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisi III DPRD Pekanbaru, menilai sistem zonasi yang diterapkan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru, (PPDB), wajib dengan diikuti oleh pemerataan gedung sekolah di tingkat Kecamatan maupun Kelurahan. Agar tidak ada lagi kasus siswa yang terancam tidak bersekolah, akibat tidak terdata oleh sistem zonasi.
Banyaknya orang tua yang mengeluhkan anak mereka yang tidak bisa bersekolah, karena Penerimaan Peserta Didik Baru, (PPDB), memakai sistem zonasi menjadi perhatian Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain. Ia menilai, bahwa pemerataan sekolah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan, adalah bersifat wajib untuk mendukung PPDB dengan sistem zonasi. Hal ini berpedoman dari proses PPDB tahun 2023 ini, yaitu banyaknya siswa yang tidak mendapatkan sekolah dan tidak terdata di zonasi, sehingga para siswa tersebut tidak dapat bersekolah.
Pemko Pekanbaru juga diharapkan serius, dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan infratsruktur pendidikan, di Kota Pekanbaru. (M)
Berita Terkait :
- DISHUB INGATKAN AGAR PENGENDARA TIDAK BERI UANG
- SYAMSUAR HARAP PENGURUS DMDI RIAU MAMPU MEREKATKAN PERSATUAN DAN KESATUAN
- POLRESTA PEKANBARU PENJARAKAN 259 TERSANGKA
- POLRES BENGKALIS MUSNAHKAN 37 KG SABU DAN BELASAN EXTACY
- KASUS CURANMOR JADI ATENSI PENGUNGKAPAN POLDA RIAU
Komentar Via Facebook :





