SIDANG KASUS PENGGELAPAN PAJAK RSSI, SAKSI AHLI SEBUT ALAT BUKTI LEMAH
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Kasus Penggelapan Pajak Penghasilan Dokter Rumah Sakit Surya Insani senilai 168 juta rupiah, memasuki babak baru. Saksi Ahli yang merupakan Dosen Akuntasi UIR, Arif menyebutkan laporan keuangan RSSI yang dijadikan alat bukti, dalam persidangan bersifat lemah karena tidak ada kwitansi dan bukti transaksi.
Setelah memeriksa tiga orang Staf Keuangan dan Owner Rumah Sakit Surya Insani pada persidangan ke empat Pekan Lalu, Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sebagai Saksi Ahli dalam kasus ini, Pengacara Terdakw menghadirkan Dosen Akuntasi Bidang Keuangan Bisnis dan Keuangan Publik dari Universitas Islam Riau, yang bernama Arif. Dalam persidangan, Arif diminta menganalisa sejumlah dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan. Dengan melihat dokumen-dokumen tersebut, Arif mengaku bahwa dokumen laporan keuangan dan jurnal umum. Namun dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dijadikan acuan, untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, karna dokumen-dokumen itu tidak dilengkapi dengan kwitansi atau bukti pembayaran. Sidang ke lima ini diikuti Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum secara online.
Berita Terkait :
- DISDIK PEKANBARU SUDAH SERAHKAN DATA TENAGA PENDIDIK KE BKPSDM
- PJ BUPATI HERMAN INGIN INFRASTRUKTUR KECAMATAN MENINGKAT
- AMANAT MENDAGRI, PJ GUBERNUR RIAU AGAR MILIKI KONSEP UNTUK MEMBANGUN
- SABU SEBERAT 57 GRAM DIMUSNAHKAN POLRES KUANSING
- BNN SITA 80 RIBU BUTIR PIL EKSTASI JENIS BARU DARI 2 PENGEDAR
Komentar Via Facebook :





