SEPEDA MOTOR BALAP LIAR DITILANG DAN DITAHAN SELAMA 3 BULAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Hingga ahad subuh, satlantas polresta pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak 47 unit sepeda motor yang diduga akan melakukan aksi balap liar di seputaran kecamatan bukit raya, dan marpoyan damai, pekanbaru. Selain ditilang, 47 sepeda motor juga akan ditahan polisi selama 1 sampai 3 bulan ke depan.
Dalam penertiban pelaku balap liar yang dilakukan satuan lalulintas polresta pekanbaru dan polsek bukit raya, sabtu malam hingga ahad dini hari di seputaran jalan sudirman dan jalan arifin ahmad, pekanbaru, polisi berhasil mengamankan sebanyak 47 unit sepeda motor yang diduga akan digunakan pengendaranya untuk melakukan aksi balap liar. Sepeda motor yang diamankan rata- rata menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar. Selain tidak standar, pengendara sepeda motor yang diamankan juga tidak dapat menunjukkan surat- surat kendaraan mereka kepada polisi. Diketahui juga, rata- rata pengendara 47 sepeda motor yang diamankan masih berusia di bawah umur atau pelajar. Kasat lantas polresta pekanbaru, kompol alvin agung wibawa mengatakan, aksi balap liar yang terjadi sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Guna memberi efek jera kepada pelaku balap liar, maka selain dilakukan tilang, satlantas polresta pekanbaru juga akan memberikan pasal maksimal terhadap pengendara dengan menahan sepeda motor selama 1 sampai 3 bulan ke depan.
Alvin menambahkan, penertiban aksi balap liar di kota pekanbaru akan rutin dilakukan satlantas polresta pekanbaru dan polsek jajaran setiap malam, terutama jelang libur.
Berita Terkait :
- POLISI AMANKAN 26 MOTOR DIDUGA AKAN BALAP LIAR
- PENJUALAN BUNGA TABUR DI SEKITAR TPU MENINGKAT
- JELANG RAMADHAN, SEJUMLAH TPU TERPANTAU MULAI RAMAI DIDATANGI PEZIARAH
- RIBUAN MASYARAKAT KOTA PEKANBARU SUDAH RASAKAN MANFAAT PROGRAM ANDONG
- RATUSAN PENGHAFAL AL QURAN AL IZHAR SCHOOL MENGIKUTI WISUDA TAHFIDZ AKBAR
Komentar Via Facebook :





