SEPEDA MOTOR BALAP LIAR DITAHAN SELAMA 3 BULAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Selain sanksi tilang, 530 sepeda motor pelaku balap liar yang ditindak Satlantas Polresta Pekanbaru, akan ditahan selama tiga bulan. Penindakan terhadap pelaku balap liar jalanan yang dilakukan Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru, adalah untuk memberi keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat.
Penindakan terhadap pelaku balap liar jalanan yang dilakukan Satuan Lalulintas Polresta Pekanbaru, adalah untuk memberi keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat pengguna jalan, dan menyelamatkan jiwa pengendara, terutama pelaku balap liar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, guna memberi efek jera, dan meminimalisir aksi balap liar yang terjadi di Kota Pekanbaru, maka selain sanksi tilang. Pihaknya juga akan melakukan penahanan selama 3 bulan kedepan terhadap 530 unit sepeda motor balap liar knalpot brong yang mereka amankan.
Kasat Lantas menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelaku balap liar, sesuai dengan ketntuan undang- undang yang berlaku. (AL)
Berita Terkait :
- POLRESTA PEKANBARU AMANKAN 530 SEPEDA MOTOR
- POLISI MASIH MEMBURU 5 PELAKU LAINNYA
- POLRESTA PEKANBARU TANGKAP PELAKU CURANMOR
- HANYA TUNJUKAN KTP, SELURUH WARGA PEKANBARU SUDAH BISA BEROBAT
- DPRD PEKANBARU SARANKAN PEMKO BUAT PERWAKO JELANG PERDA DI SAHKAN
Komentar Via Facebook :





