SEKDA INGATKAN PEJABAT TUNTASKAN LHKPN
Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru, masih ada yang belum menuntaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, LHKPN, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, menghimbau agar para pejabat segera menyelesaikan hal tersebut. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun, Pejabat di Lingkungan Pemko Pekanbaru diminta segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN. Paling lambat pada 28 Februari 2023. Batas waktu tersebut memang lebih cepat daripada yang ditetapkan KPK, yaitu tanggal 31 Maret 2023. Meski batas waktu dalam surat edaran Pj Walikota telah berakhir, hingga kini masih ada sejumlah Pejabat Eselon 2 dan 3 yang belum menyelesaikan laporan harta kekayaan nya. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi, menghimbau kepada para pejabat agar segera menyelesaikan kewajiban nya, jika tidak diindahkan, nanti nya pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi.
Berita Terkait :
- BUPATI ROHIL BUKA FESTIVAL TAHUN 2023
- KAPOLDA RIAU DENGARKAN CURHATAN WARGA KAMPUNG BANDAR
- DEMOKRAT TEGAS TOLAK PENUNDAAN PEMILU
- 4 TERSANGKA MILIKI PERAN BERBEDA DALAM KORUPSI
- HASIL PEMERIKSAAN MENUNJUKKAN BAYI MENINGGAL KARENA MENGALAMI GANGGUAN PERNAFASAN
Komentar Via Facebook :





