SE LEPAS MASKER DI AREA TRANSPORTASI PUBLIK SEGERA DITERBITKAN
PEKANBARU (riautelevisi.com) - Kementerian Perhubungan RI, saat ini sedang menyusun Surat Edaran , atau SE, menindak lanjuti kebijakan dari Satgas. Terkait kebijakan lepas masker di ruang publik, maupun transportasi publik, mengingat bahwa saat ini pemerintah yang telah resmi mencabut aturan wajib mengenakan masker , di area publik maupun transportasi publik.
Pemerintah saat ini telah resmi mencabut aturan wajib mengenakan masker di area publik , maupun transportasi publik. Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi menyebutkan bahwa pihaknya, tengah menyusun Surat Edaran atau SE menindak lanjuti kebijakan dari Satgas tersebut. Ia menyampaikan, bahwa SE dari Menteri Perhubungan, meliputi kebijakan untuk Transportasi Darat, Udara dan Laut. Dimana dalam poin poin tersebut, mengatur bagi seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Untuk tetap melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19, yaitu dengan tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 , sampai dengan Booster kedua atau dosis keempat.
Dan bagi masyarakat yang dalam keadaan sehat bebas, untuk tidak menggunakan masker dan tidak beresiko menularkan penyakit. (M)
Berita Terkait :
- MENHUB BERHARAP PEKANBARU MENJADI ROLE MODEL ANGKUTAN MASSAL
- DPRD RIAU ; REALISASI DBH SAWIT TUNGGU ATURAN KEMENKEU
- DPRD RIAU SEGERA PANGGIL BAPPENDA RIAU
- MENTERI PERHUBUNGAN RI LANTIK PENGCAB KAGAMA 3 KABUPATEN
- CAMAT BENGKALIS BUKA PERLOMBAAN SEMPENA HARI ANAK NASIONAL
Komentar Via Facebook :





