SATRESKRIM POLRES ROHUL AMANKAN TIGA TERSANGKA DIDUGA PENAMBANGAN ILEGAL
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu amankan tiga tersangka dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan. Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU RI No.03 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Kapolres Rokan Hulu, Akbp Budi Setiyono mengatakan, unit tipidter Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul terdapat adanya dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa IUP. Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan personil unit tipidter melakukan penyelidikan terhadap informasi, dan team melihat 1 unit alat berat jenis excavator merk komatsu pc 200 warna kuning yang sedang melakukan penambangan di aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Nogori Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu dan langsung membawa tersangka inisial K sebagai operator alat berat, sedangkan untuk H dan A sebagai pemilik penambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
Akbp Budi Setiyono menambahkan, untuk pasal ketiga pelaku dijerat tentang pertambangan mineral dan batubara Pasal 158 UU RI No 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (E)
Berita Terkait :
- DANSATGAS : TMMD BISA DIRASAKAN MANFAATNYA DI MASYARAKAT
- GUBERNUR RIAU HADIRI ZIKIR AKBAR PERINGATAN HUT RIAU KE 66 DAN HUT KEMERDEKAAN RI
- WAKIL KETUA DPRD PELALAWAN HARAPKAN ADANYA PEMBANGUNAN YANG MERATA
- RANCANG BEROBAT GRATIS, BUPATI INSTRUKSIKAN KADES SOSIALISASIKAN UHC
- M.WARDAN SERAHKAN BANTUAN KORBAN KEBAKARAN
Komentar Via Facebook :





