SATRESKRIM POLRES ROHUL AMANKAN SATU ALAT BERAT DAN SATU TERSANGKA DUGAAN PENAMBANGAN ILEGAL
Rokan Hulu, riautelevisi.com- Sersonil sat reskrim polres rokan hulu amankan satu orang tersangka dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dengan inisial r selaku operator alat berat. Terduga pelaku, di jerat dengan pasal 158 uu ri no.03 tahun 2020, tentang perubahan atas uu ri no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Sat reskrim polres rokan hulu berhasil mengamankan satu terduga pertambangan pasir ilegal di aliran sungai batang lubuh, tepatnya dusun kasimang desa kepenuhan hilir kecamatan kepenuhan kabupaten rokan hulu, giat ini di pimpin langsung kanit tipidter ipda rian rahmadi bersama timnya. Kasat reskrim polres rokan hulu akp raja kosmos parmulais mengatankan, dalam giat ini sat reskrim polres rohul amankan satu alat berat warna kuning merek komatsu, dan saat ini sudah di amankan di mapolres rokan hulu. Sementara untuk tersangka satu orang dengan inisial r selaku operator alat berat. Untuk operator alat berat yang diamankan, di kenakan pasal 158 undang-undang ri nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang ri nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang ri no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
Selama dalam pemeriksaan, tersangka dan barang bukti, diamankan di mapolres rokan hulu. (ES)
Berita Terkait :
- 3 DARI 10 TAHANAN YANG DITANGKAP DITEMBAK
- TIM GABUNGAN BURU SISA TAHANAN KABUR KE 3 KABUPATEN
- WILAYAH RIAU SUDAH DISELIMUTI KABUT ASAP
- GUBERNUR LAKUKAN PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN GEDUNG BARU YPI AL MANAR
- GUBERNUR RIAU SYAMSUAR BERI MOTIVASI PESERTA PERKEMAHAN AKBAR
Komentar Via Facebook :





