SATPOL PP PEKANBARU BERI TEGURAN PELANGGAR GSB
Pekanbaru, riautelevisi.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru mendatangi sejumlah bagunan rumah makan yang berdiri di pinggir Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Kedatangan Satpol PP dan instansi terkait bertujuan memberikan teguran kepada pemilik bangunan karena diduga melanggar Garis Sempadan Bagunan atau GSB.
Guna menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan bagunan atau gsb, satuan polisi pamong praja kota pekanbaru mendatangi sejumlah bagunan yang diduga melanggar GSB di sepanjang Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Kasi Kukm Satpol PP Pekanbaru, Ziyad Fitriansyah mengatakan, penertiban bangunan ini sesuai laporan dari masyarakat, dimana banyak bagunan yang berdiri di pinggir jalan atau masuk dalam garis sempadan jalan. Menindaklanjuti laporan warga, Satpol PP Pekanbaru bersama dinas dan instansi terkait mendata dan memberi himbauan kepada para pemilik bangunan yang diduga melanggar GSB.
Untuk saat ini, pihak Satpol PP Pekanbaru masih mendata dan memberi teguran kepada pemilik bangunan. Pihak Satpol PP juga masih menunggu data dari DPMPTSP terkait perizinan bangunan. Jika bagunan tidak berizin, pemilik bangunan diminta untuk membongkar bagunannya secara mandiri.
Berita Terkait :
- SATRESNARKOBA INHU GELAR RAZIA DI WARUNG REMANG-REMANG
- POLSEK LIMA PULUH TANGKAP PENGEDAR EKSTASI DI TEMPAT HIBURAN MALAM
- 6 RUMAH DAN 2 FASUM JATUH KE SUNGAI DI INHIL
- MASYARAKAT DIHIMBAU WASPADA BANJIR SUSULAN
- PULUHAN RUMAH TERENDAM BANJIR AKIBAT MELUAPNYA SUNGAI KUANTAN
Komentar Via Facebook :





