SATPOL PP LINMAS ROHIL TINJAU BANGUNAN YANG TIDAK MILIKI IMB
Rohil (riautelevisi.com) - Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menggelar pengawasan dan pemantauan terhadap bangunan yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada di Kecamatan Bangko.
Setelah melakukan koordinasi bersama, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Linmas bersama Dinas Pelayanan Terpadu, Putr, Camat Bangko serta aparatur dari pihak Kecamatan Bangko turun ke lapangan melihat satu persatu bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Kabid Penegakan Perda Undang Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Linmas Rohil, Hardiono Kavit mengatakan, hasil dari pemantauan sementara semua lokasi bangunan tengah melakukan kepengurusan IMB, namun progresnya sesuai dengan PP 18 Tahun 2021 Hak Pengolahan Atas Tanah, dan diperbolehkan mendirikan bangunan namun tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah setempat mulai dari RT, Lurah hingga ke Kecamatan.
Hardiono menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran IMB, maka akan dilakukan pemanggilan, jika tidak diindahkan akan dilakukan penutupan paksa sampai dilakunan kepengurusan IMB. (JL)
Berita Terkait :
- WABUP ROHUL RESMIKAN SANGGAR SENI BUDAYA JAWA
- BUPATI BENGKALIS HADIRI FINAL SEPAKBOLA BUPATI CUP I
- BUPATI ROHIL TINJAU STAND BAZAR ROHIL
- RATUSAN PESERTA RIAU POS FUN TOURING DILEPAS DIRUT RPG
- KEJARI ROHUL MASIH TUNGGU HASIL AUDIT INSPEKTORAT
Komentar Via Facebook :





