SATPOL PP KOTA PEKANBARU SIAP KAWAL PENEGAKAN PERDA NO 13 TAHUN 2021
Pekanbaru, riautelevisi.com- Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku siap mengawal penegakkan Perda no 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru. Diharapkan dengan di sahkan nya Perda tersebut dapat mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga tercipta budaya patuh terhadap hukum
Setelah melalui kajian yang cukup panjang untuk di tetapkan menjadi sebuah regulasi daerah, akhir nya Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu mengesahkan Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pekanbaru. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku siap mengawal penegakkan Perda tersebut, menurut Zulfahmi setidak nya ada 14 item tata tertib yang diatur dalam Perda tersebut mulai dari tertib pkl, tertib parkir, tertib berusaha , tertib tempat hiburan dan lain sebagai nya. Terkait operasional tempat hiburan masih sama seperti peraturan sebelum nya.
Tujuan ditetapkan nya Perda no 13 tahun 2021 tidak lain adalah untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan yang mengatur secara khusus dan komprehensif penyelenggaraan ketertiban dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah yang efektif efisien kondusif dan dinamis. (P)
Berita Terkait :
- ATAP TPS PASAR CIK PUAN TIDAK KUAT MENAHAN TERPAAN ANGIN KENCANG
- DUA PELAKU SUDAH BERAKSI DI 42 TKP
- WABUP INHIL SYAMSUDIN UTI GELAR SAMBUT KEDATANGAN MUI KAB HSS KALSEL
- BEA CUKAI TEMBILAHAN DORONG PERTUMBUHAN UMKM DI INHIL
- PERSOALAN BANJIR PERLU DI KAJI ULANG
Komentar Via Facebook :





