SANKSI PIDANA RINGAN MENANTI BAGI YANG TAK PATUHI HIMBAUAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Satpol pp kota pekanbaru ingatkan para caleg agar tidak memasang baliho di tempat-tempat yang sudah dilarang. Jika tidak mematuhi himbauan, satpol pp ancam akan melanjutkan pelanggaran ke tindak pidana ringan.
Jelang pemilu serentak 2024 mendatang, baliho para caleg mulai menghiasi berbagai media pemasangan di setiap sudut kota. Kepala satpol pp kota pekanbaru, zulfahmi adrian mengingatkan para caleg tidak memasang baliho di tempat-tempat yang sudah dilarang, seperti menempelkan di tiang listrik, perempatan jalan hingga memaku baliho di pohon. Zulfahmi mengaku satpol pp akan rutin turun kelapangan menertibkan baliho yang melanggar aturan, dan memanggil para caleg yang melanggar untuk diberikan pengarahan. Jika tidak mematuhi himbauan, satpol pp mengancam akan melanjutkan pelanggaran ke tindak pidana ringan.
Tidak hanya baliho caleg, satpol pp juga mengingatkan masyarakat agar tidak memasang bendera partai di area yang sudah dilarang.
Berita Terkait :
- APK PARA CALEG BERMUNCULAN HINGGA KE POHON POHON
- M WARDAN AJAK IRT SUKSESKAN PEMILU 2024
- KADER GOLKAR DUKUNG ANIES
- DPD PKS ROHUL SIAGA SATU MENUJU PILEG DAN PILPRES 2024
- SEJUMLAH HIMPUNAN MAHASISWA ANTUSIAS GALANG DANA
Komentar Via Facebook :





