Gugatan
SAKSI TERANGKAN TIDAK ADA PERSETUJUAN PENGAJUAN KREDIT
Dalam persidangan gugatan piutang PTPN 4 Regional 3 kepada Koppsa-M diketahui bahwa tidak ada persetujuan petani untuk mengajukan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri untuk biaya pembangunan kebun. Selain itu, saksi juga menjelaskan, penanaman bibit yang dilakukan melalui pengawasan PTPN 4 Regional 3 tidak sesuai dengan yang seharusnya.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- POLSEK BANGKO GELAR SHOLAT GHAIB DOAKAN 3 PRAJURIT POLRI POLRES WAY KANAN
- LAKUKAN KUNKER, GUBRI TINJAU SMA PINTAR KUANSING
- BPBDPK RIAU AKAN GELAR RAKOR BAHAS STATUS SIAGA KARHUTLA
- KETUA DPRD DESAK PEMKAB INHU TUNTASKAN TAPAL BATAS MASYARAKAT DAN PT SBP
- PEMKAB ROHIL IKUTI RAKOR PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
Komentar Via Facebook :
loading...





