Sidak
SAKSI SEBUT RIDA K LIAMSI TERIMA GAJI RP200 JUTA PER BULAN TANPA SK
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Sidang perkara dugaan penggelapan di PT Riau Pos Intermedia memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, saksi pertama yang dihadirkan untuk terdakwa Rida K Liamsi adalah Direktur Utama Riau Pos, Ahmad Dardiri. Sidang digelar di Ruang Inklusi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 15 September 2026.
Punya Info menarik disekeliling Anda..? Kirimkan ke Alamat Email :
redaksi@riautelevisi.com
(Lampirkan Data Diri Anda).
Berita Terkait :
- Pekanbaru Tetapkan Status Siaga Banjir
- Lurah Akan Koordinasi Degan BPBD Damkar
- Ketinggian Air Meningkat,Petugas Pintu Air Siaga
- 3 Hari Dilanda Banjir, Warga Masih Bertahan Di Rumah
- Polisi Selidiki Laporan Pengrusakan Dan Pencurian
Komentar Via Facebook :
loading...





