SAKSI AHLI NILAI KERUGIAN NEGARA HARUS DI AUDIT KEMBALI
Riautelevisi.com, Pekanbaru - Pengadilan tindak pidana korupsi Pekanbaru, gelar persidangan dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar timur Duri, Kabupaten Bengkalis, tahun 2012-2015 lalu, dengan terdakwa Suryadi Halim.
Pada persidangan yang di gelar, dua saksi ahli dari ahli perdata dan ahli bidang akutansi dan audit keuangan negara, memberikan pendapat nya di persidangan. Saksi tersebut yakni Sudirman, saksi ahli di bidang akutansi dan audit keuangan negara dan Subani, saksi ahli perdata. Saksi ahli bilang akutansi dan audit keuangan negara menilai, untuk kerugian negara dalam kasus pembangunan jalan lintas timur Duri tersebut, seharus nya di lakukan audit ulang. Sementara saksi hukum perdata, Subandi menilai, harusnya ada upaya penyelesaian piutang melalui perdata, sebelum kasus ini di bawa ke ranah pidana.
Sidang di tunda 2 pekan kedepan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi. Pada perkara ini, Suryadi Halim sebelumnya di dakwa oleh jaksa penuntut umum, telah merugikan negara sebesar 17 milyar rupiah. Dimana seluruh kerugian negara, di taksir mencapai 32 milyar rupiah . (YZ)
Berita Terkait :
- RUDENIM SERAHKAN PENGUNGSI ROHINGNYA KE PEMKO PEKANBARU
- PEMKAB INHIL APRESIASI IKMR
- BPS RILIS DATA SENSUS PERTANIAN DI INHIL
- WANITA BERPRESTASI DI RIAU PEROLEH PENGHARGAAN
- HANURA FOKUS TINGKATKAN SUARA DI PROVINSI RIAU
Komentar Via Facebook :