SAHBELLA DALIMUNTE SAMPAIKAN HASIL PUTUSAN PN PEKANBARU KE DISKOP
Rokan Hulu (riautelevisi.com) - Gugatan perdata permasalahan kepengurusan Koperasi Sawit Karya Bhakti Mompa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang dilayangkan Ketua Afrizal SH ditolak di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penolakan tersebut membuktikan kepengurusan Sahbela Dalimunthe yang sah memimpin Koperasi Karya Bakti tersebut.
Sahbela Dalimunte dan kawan kawan pengurus Koperasi Karya Bhakti versi Sahbela datang ke Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Rokan Hulu dengan membawa berkas hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara perdata gugatan banding kasasi nomor : 209/PDT.6/2022/PN PBR tanggal 17 Juli 2023 koperasi Petani Sawit Karya Bhakti.
Berkas yang berisi penolakan gugatan perdata permasalahan kepengurusan koperasi sawit Karya Bhakti Mompa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara yang dilayangkan Ketua Afrizal SH dan kawan kawan ini diserahkan ke bagian umum Dinas Koperasi Rokan Hulu dengan tujuan untuk dicatatkan bahwa kepengurusan Koperasi Karya Bhakti yang sah saat ini adalah versi Sahbela Dalimunte.
Dengan adanya putusan Pengadilan Pekanbaru ini, sahbela berharap kisruh dualisme kepengurusan Karya Bhakti tutup buku. (HA)
Berita Terkait :
- PELAKU MERUPAKAN RESIDIVIS NARKOBA
- HUBUNGI NOMOR CALL CENTER BERIKUT JIKA PERLU PENANGANAN CEPAT
- DISKES HIMBAU WARGA SEGERA BERI VAKSIN HEWAN PELIHARAAN
- GUBERNUR RIAU SAMBUT POSITIF KEBERHASILAN PUTRA PUTRI RIAU LULUS BEASISWA PHR
- SEBELUM BERAKSI PELAKU INTAI KORBAN DARI DALAM BANK
Komentar Via Facebook :





