SABU SEBERAT 57 GRAM DIMUSNAHKAN POLRES KUANSING
Kuantan Singingi, riautelevisi.com- Sebanyak lima puluh tujuh gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Kuantan Singingi dengan cara dilarutkan dalam air. Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar Satres Narkoba di tahun 2024.
Bertempat di Halaman Mako Polres Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi Akbp Pangucap Priyo Soegito memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak lima puluh tujuh gram, pemusnahan narkoba tersebut dilakukan dengan cara diblender serta diberi pembersih lantai. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Kuansing terhadap seorang tersangka berinisial F di Kecamatan Singingi, serta terbesar selama dua bulan terakhir ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan hukum maksimal dua puluh tahun penjara.
Berita Terkait :
- BNN SITA 80 RIBU BUTIR PIL EKSTASI JENIS BARU DARI 2 PENGEDAR
- DISPERINDAGKOP DAN UKM PROVINSI RIAU GELAR OPERASI PASAR DI KOTA DUMAI
- DITEMUKAN DI DISTRIBUTOR HINGGA KLINIK KECANTIKAN
- KOSMETIK ILEGAL SENILAI 128 JUTA BERHASIL DISITA BPOM PEKANBARU
- OWNER THM AXELLE SEBAGAI PENYEDIA NARKOBA DITETAPKAN DPO
Komentar Via Facebook :





