REGULASI TERBARU, SEJUMLAH RUAS JALAN DI KOTA PEKANBARU AKAN JADI KEWENANGAN PROVINSI
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pj Walikota Pekanbaru menyebut, Pemko Pekanbaru memiliki SK terbaru terkait kewenangan sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang akan menjadi kewenangan Pemprov Riau, seperti Jalan Sudirman Ujung, Jalan Cipta Karya hingga Jalan Parit Indah.
Pj Walikota Pekanbaru menyebut, Pemko Pekanbaru memiliki SK terbaru terkait kewenangan sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru yang akan menjadi kewenangan Pemprov Riau, seperti Jalan Sudirman Ujung, Jalan Cipta Karya hingga Jalan Parit Indah. Pada pekan depan, Pj Walikota Pekanbaru juga akan turun ke Kecamatan untuk mensosialisasikan SK kewenangan jalan terbaru tersebut agar Camat dan Lurah tahu kemana akan memberikan laporan jika terjadi kerusakan atau pun banjir di ruas jalan tersebut.
Muflihun mengaku, saat ini tidak bisa berbuat banyak jika terjadi jalan rusak dan banjir di ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi, namun pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Riau mencari solusi terkait persoalan tersebut. (PM)
Berita Terkait :
- WAKIL KETUA DPRD RIAU AGUNG NUGROHO MINTA DINAS PU BANGUN DRAINASE
- PERSENTASE UHC DI RIAU CAPAI 95,90 PERSEN
- KONI RIAU AKAN LAKSANAKAN TES FISIK 6 BULAN SEBELUM PON ACEH SUMUT
- WAKAPOLDA RIAU TEGASKAN COOLING SYSTEM LANGKAH POLRI WUJUDKAN NETRALITAS
- 21 PEJABAT TINGGI PRATAMA PEMRPOV RIAU LAKUKAN SERTIJAB
Komentar Via Facebook :





