RATUSAN MASYARAKAT TUNTUT HAK KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT
Ratusan masyarakat desa gobah, kecamatan tambang , kabupaten kampar, melalui dubalang ninik mamak , tuntut hak kepemilikan tanah ulayat . yang sudah di putuskan oleh pengadilan tata usaha negara pekanbaru , sebagai milik masyarakat .
Hal ini sesuai dengan amar putusan pengadilan tata usaha negara pekanbaru , terkait kepemilikan 1.400 hektare lahan , yang berada di lokasi perkebunan kelapa sawit ptpn 5, di desa gobah, kecamatan tambang , kabupaten kampar. dimana bedasarkan amar putusan tersebut , dinyatakan bahwa ptpn V, wajib mengembalikan lahan tersebut , sebagai tanah ulayat dubalang ninik mamak kanagarian tambang. menanggapi tuntutan masyarakat , pihak desa di bantu oleh pihak kecamatan dan polsek tambang , melakukan mediasi dengan masyarakat . datuk paduko jelo kanagarian tambang , fauzan domo menegaskan , persoalan ini mulai bergulir , sejak tahun 1990 lalu, namun belum menemui solusi . sementara camat tambang , jamilus mengaku akan memfasilitasi masyarakat , agar apa yang menjadi hak dari masyarakat dapat di peroleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku . Masyarakat menuding , pihak ptpn v ingkar janji , dan tidak memenuhi hak dari masyarakat yang seharunya diperoleh .yogi sasta dan reka putra melaporkan
Berita Terkait :
- PARKIRAN KENDARAAN PASAR PAGI ARENGKA BERSERAKAN
- SMK PERTANIAN TERPADU BUKA PPDB MARET INI
- WARGA MANFAATKAN KEMUDAHAN CICIL EMAS UNTUK INVESTASI
- JELANG RAMADHAN SEJUMLAH BAHAN POKOK MERANGKAK NAIK
- WARGA BINAAN BAGANSIAPI DI SKRINING HIV
Komentar Via Facebook :





