PTUN TEGASKAN GUGATAN DIKABULKAN SEBAGIAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, tegaskan hasil putusan gugatan Pasar Simpang Baru Panam. Dimana hasil putusan, PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hal ini di tegaskan Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rendi Yurista. Pihaknya juga menegaskan, pemasangan plang yang di lakukan, bukan plang milik PTUN Pekanbaru, dan milik penggugat. Dari hasil putusan Pengadilan, dari 2 gugatan yang di lakukan, hanya di kabulkan sebagian. Gugatan tersebut yakni terkait kepemilikan lahan, dan gugatan surat keputusan dinas perindustrian dan perdagangan Kota Pekanbaru. Dimana dari 2 gugatan yang diajukan, ptun pekanbaru hanya mengabulkan gugatan yang ke 2.
Dari hasil putusan tesebut, pihak penggugat berhak untuk memungut uang sewa, di lokasi bangunan yang di bangun oleh pihak ahli waris. (YS)
Berita Terkait :
- M. WARDAN SERAHKAN NIKD DAN NIPD SE-KECAMATAN KERITANG
- DPRD BERSAMA PEMDA GELAR PARIPURNA HUT ROHIL KE-24
- AFRIZAL SINTONG IRUP HUT ROHIL KE-24
- PEMKO PEKANBARU KELUARKAN SURAT EDARAN
- PEMDA KUANSING GELAR RAKOR BERSAMA PENCEGAHAN KARLAHUT
Komentar Via Facebook :





