PT SJI DITUNTUT BAYAR GANTI RUGI LAHAN SUKAMTO 150 HA
Ahli waris Sukamto Cs, menuntut PT.SJI Nusa Coy, Kunto Darussalam, agar membayar ganti rugi atas lahan kebun kelapa sawit seluas 150 hektare di dusun 2 Kepanasan desa Senama Nenek kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar. Gugatan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri kabupaten Kampar.
Kamis siang, sidang kasus perdata tuntutan ahli waris Sukamto dan kawan kawan terhadap PT.SJI Nusa Coy kembali digelar di Pengadilan Negeri kabupaten Kampar. Sidang ke 4 ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak PT.SJI Nusa Coy yakni Herman dan Muhammad Jamil, dimana keduanya merupakan ninik mamak di dusun 2 Kepanasan, desa Senama Nenek.
Dalam sidang tersebut kedua saksi, Herman dan Muhammad Jamil bersaksi bahwa lahan Sukamto Cs serta lahan masyarakat di dusun 2 Kepanasan sudah dikuasai oleh PT.SJI Nusa Coy sejak tahun 1991. Disampaikan juga bahwa Sukamto Cs sudah menerima sangu hati dari PT.SJI Nusa Coy.
Tim kuasa hukum keluarga ahli waris Sukamto Cs, yakni Desi Handayani SH MH, Doktor Surya Darma SH MH, Ahmad Jhoni SH MH, menyebutkan sampai hari ini keluarga Sukamto Cs belum menerima ganti rugi atas lahan 150 hektare tersebut. Surya Darma SH MH mengatakan ganti rugi dengan sangu hati adalah hal yang berbeda.
Ahli waris Sukamto Cs yang terdiri dari 9 keluarga, berharap agar PT.SJI Nusa Coy dapat membayarkan ganti rugi atas lahan 150 hektare yang sudah di kuasai oleh perusahaan sejak tahun 1997. (Hana)
Berita Terkait :
- PERHATIAN PEMKAB ROHIL TERHADAP POTENSI PERIKANAN
- PEMKAB ROHIL UPAYAKAN PENURUNAN ANGKA KEMISKINAN EKSTRIM
- MESKI DI TEROR, PENGUSAHA TETAP LAKUKAN PERBAIKAN JALAN
- JALAN DELIMA YANG RUSAK DIPERBAIKI PENGUSAHA
- 3 PELAKU MILIKI PERAN BERBEDA DALAM AKSI PECAH KACA
Komentar Via Facebook :





