PT RIAU PETROLEUM DIRUBAH MENJADI PERSERODA AGAR PI 10 PERSEN BISA DICAIRKAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Riau telah merubah bentuk hukum Pt Riau Petroleum menjadi Pt Riau Petroleum Perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA. Hal ini guna pencairan DBH P.I 10 persen Blok Rokan.
Sebelumnya DPRD Provinsi Riau telah menggelar rapat Paripurna dengan agenda, penyampaian laporan hasil kerja panitia khusus terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Riau tentang perubahan bentuk hukum Pt Riau Petroleum menjadi Pt Riau Petroleum Perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir gubernur. Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto mengatakan, perubahan ini agar dana bagi hasil, PI 10 persen Blok Rokan untuk Riau bisa dicairkan.
Seperti diketahui Dana Bagi Hasil (DBH), participating interest dari Pt Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah dicairkan sebesar Rp3.5 Triliun. Namun sesuai aturan bentuk usaha Pt Riau Petrolium harus dirubah menjadi perusahaan perseroan daerah, PERSERODA. DPRD Riau, mengharapkan anggaran ini bisa dimanfaatkan maksimal untuk dukungan pembangunan Riau. (FD)
Berita Terkait :
- KPU ROHIL GELAR SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
- KPU ROHUL PERCEPAT PERAKITAN KOTAK SUARA
- BEA CUKAI BENGKALIS EKSPOSE CAPAIAN KINERJA SEPANJANG TAHUN 2023
- SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA DINILAI LEBIH MUDAH DI PAHAMI WARGA
- KUALITAS PENDIDIKAN BERJALAN DENGAN MAKSIMAL
Komentar Via Facebook :





