PRINSIP AWAK MEDIA DALAM MEMBERITAKAN DAN MENYIARKAN PEMILU 2024
Pekanbaru, riautelevisi.com- Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto memaparkan sejumlah prinsip lembaga penyiaran dalam melakukan pemberitaan dan juga penyiaran, di antaranya harus berimbang, adil dan terdapat edukasi di dalam pemberitaan tersebut.
Masa kampanye Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 28 November lalu hingga memasuki masa tenang. Sedangkan iklan dan penyiaran kampanye dimulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Pada masa tersebut Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto memaparkan sejumlah prinsip lembaga penyiaran dalam melakukan pemberitaan dan juga penyiaran. Ia menjelaskan, lembaga penyiaran harus menyajikan siaran yang berimbang, adil dan mengandung edukasi di dalam pemberitaan tersebut.
Untuk diketahui, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di mana sampai saat ini tahapannya adalah masa kampanye yang dimulai sejak 28 November hingga 10 Februari 2024. (MS)
Berita Terkait :
- BEA DAN CUKAI BENGKALIS DUKUNG INDUSTRI MIKRO YANG BERORIENTASI EKSPOR
- CEGAH TERJADINYA BANJIR, TNI POLRI BERSIHKAN SELOKAN
- REZITA BAKAR SEMANGAT PESERTA LKSC RIAU 2023 DI DANAU RAJA
- GABUNGAN ALIANSI MAHASISWA DEMO KEJAKSAAN NEGERI DUMAI
- PARA SAKSI BERI KETERANGAN YANG BERBEDA
Komentar Via Facebook :





