PRIA PEMBUNUH ADIK KANDUNG TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polisi masih mendalami pemeriksaan terhadap pria pembunuh adik kandung, yang mayatnya di temukan di bawah jembatan sungai sibam, jalan garuda sakti beberapa waktu lalu. Hasil pemeriksaan sementara, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman seumur hidup kurungan penjara.
Penyidik sat reskrim polresta pekanbaru, saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap, tersangka pelaku pembunuhan terhadap adik kandung berinisial e-s 40 tahun, warga aru lorong, kelurahan kuranji hilir, kecamatan sungai limau, padang pariaman, sumatera barat. Korban dalam aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah, metreka satana 35 tahun, yang beralamat sama dengan tersangka, di padang pariaman, sumatra barat. Yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan sungai sibam, jalan garuda sakti, kilo meter empat koma lima, kelurahan air putih, kecamatan tuah madani, pekanbaru, beberapa waktu lalu. Terkait apakah tersangka berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Kasat reskrim polresta pekanbaru, kompol bery juana putra mengatakan, masih mendalaminya. Sementara untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka, beru menyebut, untuk sementara penyidik menerapkan pasal 338 kuh pidana tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, tersangka e-s, dapat terancam maksimal seumur hidup hukuman kurungan penjara.
Selama dalam pemeriksaan, dan sebelum dikirim ke jaksa, sementara waktu tersangka dan barang bukti, diamankan dimapolresta pekanbaru. (AL)
Berita Terkait :
- POLISI BURU PEMASOK SABU KE PELAKU
- SEDANG NYABU, BANDAR BESERTA KAKI TANGANNYA DITANGKAP
- POLISI HIMBAU TAHANAN SERAHKAN DIRI
- KEPALA SDN 3 TANDUN DIDUGA LAKUKAN PUNGLI
- BMKG HIMBAU MASYARAKAT WASPADA MUSIM PANCAROBA
Komentar Via Facebook :





