PPNS DIMINTA PROAKTIF TERHADAP PELANGGARAN PERDA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis, menyampaikan, peran penting PPNS, dalam menegakkan Perda. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengembangan Kapasitas dan Karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pemprov Riau.
Penekanan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Sumber Daya Manusia, Yurnalis, yakni terkait UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 225 ayat I tentang Satpol PP, untuk menegakkan perda dan perkada, dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta memberi perlindungan masyarakat. Peran penyidik dalam memastikan pelanggaran ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik PNS.
Staf Ahli Gubernur Yurnalis, mengharapkan agar PPNS mengerti betul seluruh Perda dan Peraturan Kepala Daerah termasuk sanksi-sanksi di dalamnya. Rakor pengembangan kapasitas dan karir PPNS Provinsi Riau dapat mensinergikan kinerja PPNS sesuai dengan Perda yang berlaku.
Keberadaan PPNS diharapkan memberikan kontribusi dalam menegakkan aturan atas pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah. (H)
Berita Terkait :
- KPU MASIH TERIMA DOKUMEN PERBAIKAN BERKAS BACALEG
- AKSI CABUL AYAH TIRI TERJADI SEJAK 3 BULAN LALU
- STAF AHLI BUPATI BUKA KONFERENSI KERJA DAERAH PGRI KABUPATEN BENGKALIS 2023
- PENANGANAN BANJIR PERLU DUKUNGAN SELURUH ELEMEN MASYARAKAT
- DEWAN AKAN LAKSANAKAN RESES PADA 20 JULI HINGGA 27 JULI MENDATANG
Komentar Via Facebook :





