PPNS BPOM TETAPKAN PEMILIK OBAT ILEGAL TERSANGKA
Pekanbaru(Riautv)-Hasil pemeriksaan diketahui penjualan obat ilegal yang diamankan BPOM Pekanbaru sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu. PPNS BPOM Pekanbaru tetapkan pemilik obat tradisional ilegal sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan peredaran obat tradisional tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat berbahaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru tidak hanya menyita sebanyak 11.049 obat ilegal tetapi juga turut menetapkan satu orang tersangka yakni inisial IN, 35 tahun, yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Rohil. Kepala BPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi diketahui jika operasi penjualan obat tradisional ilegal sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu hingga sampai penggerebekan. Diketahui juga tersangka IN menjual obat tanpa izin edar di beberapa kabupaten- kota di Riau.
Terkait apakah ada pelaku lain dalam peredaran obat ilegal yang dilakukan tersangka IN, Yosef mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.
Berita Terkait :
- PJ WAKO TINJAU BULOG PASTIKAN STOK BERAS AMAN JELANG RAMADHAN
- PEMERINTAH TETAPKAN HARGA ECERAN TERTINGGI GULA PASIR RP 13.500
- SEKDA AJAK SELURUH MASYARAKAT JAGA HUTAN DAN LAHAN
- DANDIM JENGUK PERSONIL LAKALANTAS SAAT MENJALANKAN TUGAS
- PEMKAB ROHUL MEDIASI SOAL SENGKETA INTERNAL KOPSA TIMUR JAYA
Komentar Via Facebook :





