POLSEK RUMBAI JALANI PRA PERADILAN
Pekanbaru, riautelevisi.com- Polsek Rumbai Kota Pekanbaru digugat dalam proses pra-peradilan karena dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam penetapan tersangka. Kegiatan ini mendapat dukungan dari sejumlah Mahasiswa dengan hadir mengawal kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka oleh Polsek Rumbai terhadap seorang warga bernama Jhon Hendri, seorang Petani. Hal ini dikarenakan adanya dugaan bahwa Penyidik dari Polsek Rumbai tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur atau SOP tata cara dalam proses penetapan tersangka. Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap warga ini diduga karena melanggar Pasal 242 dan 378 KUHP terkait memberikan keterangan palsu dan penipuan. Namun proses hukum ini dianggap ada kejanggalan, yakni tanpa surat penetapan tersangka, tanpa surat tugas dan tanpa surat perintah Penyidikan, kemudian tanpa gelar perkara, tanpa pemeriksaan saksi dan pemeriksaan calon tersangka, sehingga kasus ini mendapat atensi dari mahasiswa dan melakukan pengawalan terhadap kasusnya.
Dalam sidang perdana pra peradilan ini, Polsek Rumbai tidak dapat hadir sehingga hakim menunda sidang pada pekan depan. Pemanggilan akan kembali dilakukan sehingga Polsek Rumbai bisa menghadapi gugatan hukum. (YS)
Berita Terkait :
- KOMISI III ; LAPORKAN PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ATURAN UMK
- JANGAN HABISKAN APBD UNTUK PERBAIKAN JALAN RUSAK AKIBAT GALIAN PROYEK
- PEMPROV RIAU DUKUNG PENUH DOA BERSAMA PEMILU DAMAI 2024
- DANREM 031 W/B AKAN TINDAK TEGAS PRAJURIT YANG TIDAK NETRAL
- PAD KOTA PEKANBARU SUDAH MENYENTUH 712 MILYAR RUPIAH
Komentar Via Facebook :





