POLSEK LIMA PULUH TANGKAP PENGEDAR EKSTASI DI TEMPAT HIBURAN MALAM
Pekanbaru, riautelevisi.com- Bandar ekstasi berinisial B-D ditangkap petugas Kepolisian Sektor Lima Puluh saat berada di salah satu hotel di Jalan Kuantan, Pekanbaru. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 19 butir.
Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru berhasil mengkap bandar narkoba jenis pil estasi. Pelaku berinisial B-D ditangkap petugas di salah satu Holtel di Kota Pekanbaru. Dalam penangkapan, petugas menemukan 19 butir ekstasi berlogo 69 dari pemuda 23 tahun ini. Tersangka mengaku menjual satu butir ekstasi seharga 250 ribu Rupiah kepada pengunjung tempat hiburan malam. Pelaku mengaku baru satu bulan menjual narkoba lantaran tidak miliki pekerjaan. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D-I yang telah ditetapkan sebagai D-P-O. Dari pengecekan urine yang dilakukan, pelaku juga positif amphetamin.
Tersangka dikenakan pasal 1-1-2 junto 1-1-4 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara. (FD)
Berita Terkait :
- 6 RUMAH DAN 2 FASUM JATUH KE SUNGAI DI INHIL
- MASYARAKAT DIHIMBAU WASPADA BANJIR SUSULAN
- PULUHAN RUMAH TERENDAM BANJIR AKIBAT MELUAPNYA SUNGAI KUANTAN
- DLHK DIHARAPKAN TETAP KONSISTEN DENGAN PROGRAM KERJA
- HENDRA AFRIADI DICOPOT SEBAGAI KADIS DLHK PEKANBARU
Komentar Via Facebook :





