POLRESTA PEKANBARU PENJARAKAN 259 TERSANGKA
Pekanbaru, riautelevisi.com- Selama tahun 2023, terhitung sejak awal Januari lalu, hingga saat ini, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Jajaran, tangani sebanyak 185 perkara tindak pidana penyalah gunaan narkoba. Dari 185 perkara tersebut, Polisi penjarakan sebanyak 259 pelaku.
Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmean mengatakan, dengan perkara tindak pidana narkoba hampir ditangani selirih Polsek jajaran Polresta Pekanbaru. Sementara perkara terbanyak berada di Polresta Pekanbaru, yang berjumlah sebanyak 91 laporan Polisi. Dari 185 laporan Polisi tersebut, Polresta Pekanbaru, penjarakan sebanyak 259 tersangka. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram, daun ganja kering seberat 121 kilogram, pil ekstasi sebanyak 15.821 butir dan pil happy five sebanyak 275 butir.
Karena beberapa perkara tindak pidana narkoba saat ini masih dalam penyelidikan, maka tidak menutup kemungkinan, tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, akan kembali bertambah. (AL)
Berita Terkait :
- POLRES BENGKALIS MUSNAHKAN 37 KG SABU DAN BELASAN EXTACY
- KASUS CURANMOR JADI ATENSI PENGUNGKAPAN POLDA RIAU
- POLRES BENGKALIS GELAR OPS LANCANG KUNING 2023
- PERDA PENANGGULANGAN BENCANA BERI KEPASTIAN HUKUM
- CAMAT BANGKO HIMBAU WARGA URUS IMB SEBELUM BANGUN
Komentar Via Facebook :





