POLRES DUMAI TETAPKAN 2 TERSANGKA KASUS KARHUTLA
Dumai, riautelevisi.com- Bertindak tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, sepanjang tahun 2024, polres dumai berhasil mengungkap dua kasus karhutla dengan dua tersangka.
Kapolres dumai, akbp dhovan oktavianton mengungkapkan, bahwa sepanjang 2024, mulai januari hingga maret pihaknya berhasil mengungkap dua kasus karhutla dengan dua tersangka. Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni, rh tersangka karhutla dengan tempat kejadian perkara di kecamatan dumai selatan, dan satu tersangka lagi dengan inisial rs untuk tkp kecamatan sungai sembilan.
Dirinya menjelaskan, dua tersangka ini diamankan karena modusnya secara sengaja membersihkan lahan ataupun membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga menyebabkan terjadinya karhutla. Kepada kedua tersangka rh dan rs disangkakan dengan pasal 187 kuhpidana dan junto pasal 188 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Akbp dhovan oktavianton mengimbau kepada masyarakat khususnya kota dumai, untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan. Karena karhutla sangat merugikan banyak orang dan mari bersama kita mencegah terjadinya karhutla.
Berita Terkait :
- PEMKAB ROHIL BUAT SURAT EDARAN JAM KERJA ASN SELAMA RAMADHAN
- HARGA PRODUKSI LOKAL RENDAH AKIBAT PEMERINTAH MASIH IMPOR BARANG
- POLRES INHU BEKUK PELAKU RANMOR LINTAS KECAMATAN
- 3 HARI, SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU AMANKAN 120 SEPEDA MOTOR
- GEDUNG SDN 11 RAMBAH SAMO LUDES TERBAKAR
Komentar Via Facebook :





